
Balikpapan - Perlindungan merek menjadi kunci agar produk UMKM mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) mendorong pelaku usaha yang tergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kota Balikpapan agar mulai mendaftarkan Merek Kolektif sebagai identitas hukum produk mereka.
Langkah ini ditindaklanjuti melalui koordinasi Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim yang dipimpin Rima Kumari dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DPPKUMKM) Kota Balikpapan pada Kamis (12/03).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penugasan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM di daerah.
Rima Kumari menjelaskan bahwa merek kolektif berfungsi sebagai identitas bersama bagi kelompok usaha sehingga produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat di pasar.
“Koperasi Desa Merah Putih memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Kami ingin memastikan produk unggulan dari koperasi ini tidak hanya berkembang dari sisi produksi, tetapi juga memiliki perlindungan hukum melalui kepemilikan merek yang sah,” ujar Rima.
Ia menambahkan, dengan adanya merek kolektif, anggota koperasi dapat memanfaatkan identitas bersama untuk memasarkan produk secara lebih luas. Selain itu, biaya pendaftaran juga menjadi lebih efisien karena dilakukan secara kolektif oleh kelompok usaha.
Sejalan dengan arahan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ibnu Qoyyim, pengembangan KDMP di Balikpapan diharapkan tidak berhenti pada penguatan kegiatan ekonomi saja, tetapi juga diikuti dengan penguatan aspek legalitas produk.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Kaltim bersama DPPKUMKM Balikpapan juga mengidentifikasi beberapa titik KDMP yang akan dijadikan lokasi percontohan untuk proses pendaftaran merek kolektif.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya hilirisasi UMKM, di mana setiap aktivitas ekonomi dalam koperasi diarahkan untuk memiliki identitas merek yang terlindungi secara hukum.
Melalui skema ini, kelompok UMKM dalam satu kawasan dapat menggunakan satu merek bersama sebagai identitas produk, sehingga memperkuat posisi tawar dan memperluas akses pasar.
Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk melaksanakan sosialisasi lanjutan bersama jajaran DPPKUMKM Balikpapan. Kegiatan ini nantinya akan difokuskan pada pendampingan teknis bagi para pengelola KDMP dalam menyiapkan dokumen permohonan pendaftaran merek kolektif.



