
Balikpapan – Pelaku usaha kini semakin mudah melindungi merek produknya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menghadirkan layanan langsung pendaftaran merek di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Balikpapan, Jumat (13/03), guna membantu pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum atas identitas produknya.
Layanan jemput bola ini dilakukan oleh Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim yang dipimpin Rima Kumari selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya. Kehadiran tim di MPP merupakan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Melalui layanan tersebut, para pelaku usaha tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga pendampingan langsung dalam proses pendaftaran merek. Tim membantu melakukan pengecekan potensi kesamaan nama merek pada pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sekaligus memberikan panduan pembuatan akun hingga proses pengajuan pendaftaran secara mandiri.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ibnu Qoyyim, sebelumnya juga menekankan pentingnya kehadiran layanan secara langsung di pusat aktivitas publik. Menurutnya, langkah ini bertujuan memangkas jarak antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus mempermudah pelaku usaha mendapatkan layanan hukum.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para pelaku UMKM di Balikpapan. Selama ini, sebagian pelaku usaha masih menghadapi kendala dalam memahami prosedur pendaftaran merek secara daring. Dengan adanya pendampingan langsung, mereka dapat mengetahui tahapan pendaftaran sekaligus memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap merek usaha.
Selain sebagai bentuk kepatuhan administrasi, pendaftaran merek juga menjadi langkah strategis dalam melindungi identitas produk. Dengan merek yang terdaftar secara resmi, pelaku usaha memiliki dasar hukum yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan atau pencatutan merek oleh pihak lain.
Kanwil Kemenkum Kaltim berharap semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Ke depan, layanan konsultasi KI di MPP Balikpapan juga direncanakan akan digelar secara berkala melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan pengelola Mal Pelayanan Publik.



