
Balikpapan – Upaya mendorong inovasi kampus agar tidak berhenti di ruang penelitian terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mendorong optimalisasi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) agar mampu mengelola dan mengkomersialisasikan hasil riset secara lebih maksimal.
Melanjutkan penugasan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, Tim Analis Kekayaan Intelektual yang dipimpin Rima Kumari selaku Analis KI Ahli Madya melakukan koordinasi dengan Politeknik Negeri Balikpapan pada Kamis (12/03).
Kunjungan ini berfokus pada evaluasi kerja sama yang telah berjalan sekaligus membahas draf Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru. Hal ini dilakukan karena masa berlaku kerja sama sebelumnya akan segera berakhir sehingga perlu diperbarui agar sinergi tetap berlanjut.
Pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk mengidentifikasi berbagai kendala teknis dan administratif yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan kampus.
Dalam diskusi bersama Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Poltekba, Hadiyanto, terungkap bahwa Sentra KI Poltekba selama ini masih menjalankan fungsi administratif, terutama dalam pencatatan karya.
Namun setelah mengikuti kegiatan sosialisasi sebelumnya, pihak Poltekba mulai melihat potensi besar Sentra KI sebagai penggerak komersialisasi hasil riset dan inovasi kampus.
Sentra KI tidak hanya diharapkan melakukan pendaftaran, tetapi juga mampu menyusun regulasi internal terkait pembagian hasil atau royalti dari karya yang dikomersialisasikan. Pengaturan tersebut mencakup pembagian hak antara individu pencipta atau inventor dengan institusi kampus sebagai pihak yang menaungi.
Dalam kesempatan itu, tim Kanwil Kemenkum Kaltim juga memberikan penjelasan mengenai perlindungan Paten, khususnya bagi invensi teknologi yang dihasilkan oleh dosen dan peneliti.
Berbeda dengan Hak Cipta yang melindungi karya ekspresi, Paten memberikan perlindungan terhadap ide teknis yang memiliki unsur kebaruan dan dapat diterapkan dalam industri. Dengan status Poltekba sebagai kampus berbasis teknik, potensi invensi yang dapat dipatenkan dinilai cukup besar untuk dikembangkan hingga tahap hilirisasi ke dunia industri.
Sebagai tindak lanjut, Poltekba bersama Kanwil Kemenkum Kaltim berencana menggelar sosialisasi intensif bagi dosen dan peneliti. Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman bahwa pendaftaran KI bukan sekadar pemenuhan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga merupakan investasi aset yang dapat memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi inventor maupun institusi.
Kunjungan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk segera memproses penandatanganan MoU dan PKS baru, sehingga kerja sama antara Poltekba dan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam penguatan ekosistem kekayaan intelektual dapat terus berjalan secara berkelanjutan.




