
Samarinda, 12 Maret 2026 – Kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus membantu menjaga daya beli masyarakat menjelang hari besar keagamaan.
Untuk memastikan pengaturannya memiliki dasar hukum yang kuat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Balikpapan, Kamis (12/03), secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Rapat harmonisasi yang dilaksanakan melalui mekanisme one day service ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Balikpapan secara daring, antara lain dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Balikpapan, Badan Kepegawaian Daerah Kota Balikpapan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan.
Raperwali yang dibahas dalam rapat ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Penyusunan Raperwali tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diamanatkan untuk menetapkan pengaturan teknis terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD.
Pengaturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan, sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Dengan proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim memastikan bahwa rancangan peraturan yang disusun telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.
Diharapkan, Raperwali yang dihasilkan nantinya dapat menjadi pedoman teknis yang efektif dalam pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas, sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik dan pembangunan di Kota Balikpapan.




