Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Kemenkum Kaltim Percepat Harmonisasi Raperwali THR dan Gaji ke-13 Balikpapan

1. Harmon Raperwali Balikpapan

Samarinda, 12 Maret 2026 – Kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus membantu menjaga daya beli masyarakat menjelang hari besar keagamaan.

Untuk memastikan pengaturannya memiliki dasar hukum yang kuat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Balikpapan, Kamis (12/03), secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Rapat harmonisasi yang dilaksanakan melalui mekanisme one day service ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Balikpapan secara daring, antara lain dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Balikpapan, Badan Kepegawaian Daerah Kota Balikpapan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan.

Raperwali yang dibahas dalam rapat ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Penyusunan Raperwali tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diamanatkan untuk menetapkan pengaturan teknis terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD.

Pengaturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan, sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Dengan proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim memastikan bahwa rancangan peraturan yang disusun telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.

Diharapkan, Raperwali yang dihasilkan nantinya dapat menjadi pedoman teknis yang efektif dalam pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas, sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik dan pembangunan di Kota Balikpapan.

2. Harmon Raperwali Balikpapan

3. Harmon Raperwali Balikpapan

4. Harmon Raperwali Balikpapan

5. Harmon Raperwali Balikpapan

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id