
Samarinda — Akses masyarakat terhadap informasi hukum yang akurat dan terpercaya terus diperkuat. Untuk memastikan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berjalan lebih tertib, berkualitas, dan sesuai standar nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) bersinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi yang dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026 di Ruang Rapat Mahakam Kanwil Kemenkum Kaltim, Samarinda.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Agus Sartono, bersama seluruh tim kerja pembinaan hukum. Sementara dari BPHN, kegiatan dihadiri secara daring oleh Tim Pembina Wilayah yang terdiri dari Yenti Kristina Dewi, Sudaryadi, dan Munajatin Nurur.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Pembina Wilayah BPHN menyampaikan paparan terkait pedoman pelaporan serta mekanisme penilaian bagi anggota JDIH. Penjelasan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai standar pelaporan serta indikator penilaian yang harus dipenuhi oleh setiap anggota JDIH.
Melalui pemaparan tersebut, diharapkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di setiap instansi dapat dilakukan secara lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman sekaligus mengklarifikasi berbagai aspek teknis terkait pelaksanaan JDIH di wilayah.
Dalam kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum Kaltim juga menyampaikan rencana untuk menyelenggarakan bimbingan teknis bagi anggota JDIH di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara pada triwulan II tahun 2026. Kegiatan tersebut direncanakan akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim.
Rencana tersebut mendapat sambutan positif dari Tim Pembina Wilayah BPHN. Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan bimbingan teknis sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman, kualitas pengelolaan, serta optimalisasi pelaksanaan JDIH bagi seluruh anggota JDIH di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dengan sinergi ini, diharapkan pengelolaan JDIH semakin optimal sehingga masyarakat dapat memperoleh akses informasi hukum yang lebih mudah, cepat, dan terpercaya.





