
Penajam Paser Utara – Pelaku usaha mikro dan kecil kini memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dengan kepastian hukum yang jelas. Melalui kemudahan pendirian Perseroan Perorangan, pemerintah membuka jalan bagi UMKM untuk memiliki badan hukum tanpa prosedur yang rumit.
Upaya tersebut terus disosialisasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kepada berbagai instansi dan pelaku usaha di daerah. Kali ini, tim Kanwil Kemenkum Kaltim melaksanakan sosialisasi di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kegiatan ini dipimpin oleh Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkum Kaltim, Noerhana Dewi, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus. Dalam pemaparannya, Dewi menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat ekosistem usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil di daerah.
“Perseroan Perorangan memberi kemudahan bagi pelaku usaha untuk memiliki badan hukum tanpa prosedur yang rumit,” ujar Dewi.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Kaltim yang terdiri dari Supri dan Agus juga menyampaikan penjelasan teknis mengenai proses pendirian Perseroan Perorangan. Materi yang disampaikan mencakup syarat pendaftaran, manfaat legalitas usaha, hingga prosedur layanan yang dapat diakses melalui Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama para peserta. Berbagai pertanyaan seputar proses pendirian hingga manfaat badan hukum bagi usaha kecil turut dibahas dalam forum tersebut.
Kanwil Kemenkum Kaltim berharap semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdorong untuk memiliki badan hukum resmi. Selain memberikan kepastian hukum, legalitas usaha juga dinilai dapat membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, kemitraan, serta pengembangan usaha di masa depan.

