
Samarinda – Upaya memperkuat tata kelola olahraga sekaligus memastikan pemerataan pembangunan desa di Kabupaten Kutai Timur terus didorong melalui penguatan regulasi. Hal ini dilakukan melalui proses harmonisasi dua rancangan aturan strategis yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar rapat harmonisasi dua rancangan regulasi daerah Kabupaten Kutai Timur di Ruang Aula Etam, Kantor Wilayah, Samarinda, Kamis (12/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari fungsi pengawalan pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dua regulasi yang dibahas dalam rapat tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengalokasian Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa Tahun Anggaran 2026.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkum Kaltim, Edang Siskalia. Selanjutnya, arahan substantif disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Masan Nurpian.
Masan Nurpian menegaskan pentingnya pengelolaan olahraga yang profesional melalui regulasi yang jelas dan terarah. Menurutnya, olahraga di Kutai Timur harus mampu berkembang secara sistematis sehingga dapat melahirkan prestasi sekaligus membangun organisasi olahraga yang sehat.
Ia juga mengingatkan agar penyusunan regulasi tetap memperhatikan batas kewenangan pemerintah pusat dan daerah, khususnya terkait pengaturan sanksi.
“Perancang peraturan perlu mencermati secara tegas batas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga aturan yang dihasilkan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperbup terkait Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Masan menekankan pentingnya distribusi yang adil dan proporsional bagi seluruh desa di Kabupaten Kutai Timur.
Menurutnya, pengaturan tersebut diharapkan mampu memastikan setiap desa memperoleh alokasi dana yang sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kemandirian desa pada tahun anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Masan Nurpian juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atas sinergi yang telah terjalin dengan baik, khususnya dalam upaya memperluas akses hukum bagi masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada Pemda Kutai Timur atas kerja samanya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum serta pengiriman perwakilan desa dalam pelatihan paralegal. Ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Rapat harmonisasi berlangsung interaktif dan kondusif dengan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan dari Kabupaten Kutai Timur, di antaranya Panitia Khusus Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan DPRD Kutai Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Berbagai masukan konstruktif disampaikan oleh para peserta untuk menyempurnakan substansi kedua rancangan regulasi tersebut.
Dengan selesainya tahap harmonisasi ini, diharapkan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperbup Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dapat segera ditetapkan menjadi produk hukum yang berkualitas, implementatif, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kutai Timur, baik dalam pengembangan olahraga maupun pengelolaan keuangan desa.





