Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Harmonisasi Tiga Raperbup, Kemenkum Kaltim Perkuat Tata Kelola Pemkab Tana Tidung

 1. Harmon Raperbup Tana Tidung

Samarinda - Sistem pengendalian pemerintahan yang kuat menjadi kunci menghadirkan layanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas bagi masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Tana Tidung secara daring, Jumat (13/3).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap rancangan regulasi daerah tersusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rapat harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian, didampingi Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kabupaten Tana Tidung. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dan perangkat daerah selaku pemrakarsa.

Dalam rapat tersebut, tiga rancangan regulasi yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

Melalui proses harmonisasi ini, setiap substansi dalam rancangan peraturan ditelaah secara komprehensif oleh tim perancang peraturan perundang-undangan bersama perangkat daerah pemrakarsa. Berbagai masukan dan koreksi disampaikan untuk memastikan materi muatan regulasi lebih tepat, sistematis, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kanwil Kemenkum Kaltim berharap ketiga Raperbup tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi peraturan yang efektif. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah daerah, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Tana Tidung.

2. Harmon Raperbup Tana Tidung

3. Harmon Raperbup Tana Tidung

4. Harmon Raperbup Tana Tidung

5. Harmon Raperbup Tana Tidung

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id