
Samarinda - Sistem pengendalian pemerintahan yang kuat menjadi kunci menghadirkan layanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas bagi masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Tana Tidung secara daring, Jumat (13/3).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap rancangan regulasi daerah tersusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian, didampingi Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kabupaten Tana Tidung. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dan perangkat daerah selaku pemrakarsa.
Dalam rapat tersebut, tiga rancangan regulasi yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Melalui proses harmonisasi ini, setiap substansi dalam rancangan peraturan ditelaah secara komprehensif oleh tim perancang peraturan perundang-undangan bersama perangkat daerah pemrakarsa. Berbagai masukan dan koreksi disampaikan untuk memastikan materi muatan regulasi lebih tepat, sistematis, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kanwil Kemenkum Kaltim berharap ketiga Raperbup tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi peraturan yang efektif. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah daerah, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Tana Tidung.




