
Balikpapan – Upaya melindungi karya dan inovasi perguruan tinggi terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menginisiasi kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di dua perguruan tinggi di Balikpapan guna mempermudah civitas akademika mendaftarkan dan melindungi hasil riset mereka.
Langkah ini dilakukan melalui kunjungan ke Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Balikpapan dan Politeknik Borneo Medistra, Kamis (12/03). Kegiatan tersebut merupakan implementasi Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-6.OT.01.01 Tahun 2026 tentang percepatan pembentukan Sentra KI secara nasional.
Atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, tim yang dipimpin Analis KI Ahli Madya Rima Kumari melakukan pemetaan kondisi di kedua kampus tersebut.
Hasilnya, baik PIP Balikpapan maupun Politeknik Borneo Medistra belum memiliki kerja sama formal dengan Kementerian Hukum maupun unit Sentra KI yang terintegrasi. Kondisi ini membuat proses pendaftaran kekayaan intelektual masih dilakukan secara terpisah oleh masing-masing dosen.
Di PIP Balikpapan, misalnya, para dosen dari tiga program studi—Nautika, Kepelabuhanan, dan Teknika—telah menghasilkan berbagai karya sejak kampus tersebut berdiri pada 2013. Namun, pendaftaran Hak Cipta selama ini masih dilakukan secara mandiri dengan biaya pribadi. Tanpa adanya Sentra KI, koordinasi pendaftaran, terutama untuk potensi paten di bidang kemaritiman, belum berjalan optimal.
Sementara itu, Politeknik Borneo Medistra yang sebelumnya merupakan Akademi Kebidanan memiliki target luaran kekayaan intelektual cukup tinggi, yakni 30 KI setiap tahun dari tiga program studinya. Namun, belum adanya Sentra KI membuat para dosen belum memperoleh fasilitas harga khusus atau diskon tarif pendaftaran yang dapat diperoleh melalui rekomendasi resmi institusi.
Rima Kumari menjelaskan, pembentukan Sentra KI menjadi solusi jangka panjang untuk mempermudah civitas akademika dalam melindungi hasil Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Fokus kami saat ini adalah menginisiasi kerja sama agar Sentra KI di kedua politeknik ini segera terbentuk. Pada tahap awal, Kanwil akan melakukan pendampingan penuh hingga sistem pendaftaran mandiri berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah sistem berjalan, peran Kanwil Kemenkum Kaltim akan beralih sebagai konsultan teknis yang membantu menyelesaikan kendala-kendala spesifik dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual.
Selain memberikan pelindungan hukum, pembentukan Sentra KI juga diharapkan membuka peluang komersialisasi hasil riset kampus. Bagi Politeknik Borneo Medistra, peluang ini penting untuk pengembangan inovasi di bidang kesehatan. Sementara bagi PIP Balikpapan, langkah tersebut dapat mendorong hilirisasi teknologi pelayaran yang dihasilkan oleh civitas akademika.
Kanwil Kemenkum Kaltim berharap semakin banyak karya dan inovasi perguruan tinggi yang terlindungi secara hukum sekaligus memberikan nilai tambah bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan ekonomi.







