Samarinda, Rabu (16/7) - Kanwil Kemenkum Kaltim kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Penajam Paser Utara secara luring di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim dan secara daring.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Ikmal Idrus, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, dan Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia dan dihadiri secara luring oleh Kepala Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara serta jajaran JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah diikuti secara daring oleh perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kegiatan harmonisasi ini harus menghasilkan Raperbup yang berkualitas dan berintegritas, mempunyai muatan substansi yang kuat dan teknis yang tepat, serta dapat mengakomodasi identitas daerah sebagai gerbang Ibu Kota Negara.” tegas Ikmal Idrus, dalam sambutannya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C menyampaikan pentingnya mencermati substansi dalam penyusunan materi Raperbub.
“Karena pembentukannya merupakan penyesuaian dengan visi dan misi daerah, maka dalam Raperbup ini dilakukan pencabutan terhadap Perbup sebelumnya. Selain itu, beberapa hal yang harus diperhatikan selain teknik penulisan dan sistematika penyusunan materi muatan dalam batang tubuh adalah penggunaan logo dan tagline oleh masyarakat umum yang dimuat dalam Pasal 6 ayat (2), apakah terbatas untuk penggunaan dengan tujuan komersil ataukah dapat digunakan secara luas tanpa tujuan komersil.” tegas Ferry Gunawan.
Setelah dilakukan diskusi, rapat diakhiri dengan kesimpulan Raperbup dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan produk hukum daerah wilayah PPU dapat berjalan efektif, implementatif, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.