
Samarinda – Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C memberikan Sosialisasi terkait Bantuan Hukum kepada peserta yang hadir pada kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Aparatur Desa Dalam Deteksi Dini, Mediasi dan Penanganan Konflik di Desa, Rabu, (10/12/2025).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bersama dengan Salam Gemilang Karya (SGK) dalam memberikan pengetahuan dan wawasan terkait Bantuan Hukum, sehingga masyarakat mengetahui akan haknya dalam menyelesaikan permasalahan Hukum.
Kegiatan yang Bertempat di Ballroom Hotel Aston Kota Samarinda tersebut juga dihadiri oleh Penyuluh Hukum Kanwil Hukum Kaltim Astari Intan dan dihadiri juga sekitar 100 orang yang merupakan perwakilan dari kelurahan dan kecamatan se-Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Dalam sambutannya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan tegas menyatakan bahwa negara menjamin hak masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan. Namun kenyataannya, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak warga kita yang kesulitan mengakses bantuan hukum. “Disinilah Posbankum berfungsi sebagai jembatan bagi masyarakat miskin untuk memperoleh akses terhadap keadilan” Ujar Ferry G.C.
Lebih lanjut Ferry G.C juga menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum yang telah terbentuk telah tersebar di beberapa kelurahan.,
“Saya berharap pembentukan Posbakum di Kabupaten PPU dapat menjadi ujung tombak masyarakat dalam memperoleh Bantuan Hukum, sehingga permasalahan hukum yang terjadi di desa/kelurahan dapat terselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum,” Ungkapnya.
Kadiv P3H berharap, sosialisasi tersebut dapat memberikan pengetahuan kepada pada peserta, khususnya memperoleh hak dalam menyelesaikan permasalahan hukum, sehingga menjamin dan memenuhi hak akses keadilan bagi warga negara, terutama yang kurang mampu, mewujudkan persamaan kedudukan di depan hukum dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum merata dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.



