Samarinda, 06 Maret 2025 – Dalam rangka mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait persiapan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa dan kelurahan. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Kantor Wilayah dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk dari BPHN, yakni Contantinus Kristomo selaku Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, serta Penyuluh Hukum Utama Sofyan, Marciana Dominika, dan beberapa Penyuluh Madya dari BPHN.
Dari Kanwil Kemenkum Kaltim, hadir Ferry Gunawan C. selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama para Penyuluh Hukum. Rapat ini merupakan langkah penting untuk mempercepat tercapainya pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan yang diharapkan dapat meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat secara langsung.
Pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim juga menyampaikan bahwa telah menjalin kerjasama dengan beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk melaksanakan Pelatihan Paralegal Serentak pada bulan Februari lalu, khusus untuk Kelompok Kadarkum. Sebagai tindak lanjut dari pelatihan tersebut, para peserta diwajibkan untuk mengimplementasikan ilmu yang didapat dalam bentuk layanan langsung kepada masyarakat, seperti pemberian informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum, advokasi, penyelesaian konflik melalui mediasi, serta rujukan advokat.
Rapat koordinasi ini menghasilkan langkah-langkah strategis guna mempercepat pembentukan Kadarkum dan Posbankum di desa/kelurahan. Paralegal yang terlatih akan memainkan peran penting dalam membantu masyarakat mengakses keadilan, dan selama proses aktualisasi, mereka akan mendapatkan pendampingan dari mentor dari OBH dan Penyuluh Hukum sebagai fasilitator.
Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk sukses membentuk Posbankum di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, sesuai dengan arahan BPHN. Tim Pembinaan Hukum dan Penyuluh Hukum siap mendorong pembentukan Posbankum, serta mendukung kelancaran proses aktualisasi peserta pelatihan paralegal melalui pembagian wilayah dan pendampingan intensif. (red. Div P3H)