Sangata, 26 Juni 2025 — Dalam rangka memberikan pelayanan optimal terhadap percepatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melaksanakan pendampingan dan screening awal terhadap 40 merek dagang yang akan diajukan pendaftaran di Sentra KI Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi percepatan perlindungan KI yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya pada Rabu, 25 Juni 2025. Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana, screening ini bertujuan untuk melakukan pengecekan awal terhadap potensi keberterimaan merek yang diajukan sebelum didaftarkan secara resmi.
“Kami ingin memastikan bahwa merek-merek yang didaftarkan memiliki peluang tinggi untuk diterima dan tidak ditolak karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah ada. Ini juga sebagai bentuk pelayanan preventif kami agar pelaku usaha tidak mengalami kerugian waktu dan biaya,” ujar Mia.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Yusuf Padila, menambahkan bahwa 40 merek yang sedang discreening diperiksa dari segi kemiripan dan kelayakan pendaftarannya. Langkah ini penting guna menghindari potensi penolakan dari DJKI akibat kesamaan merek dengan pihak lain yang sudah terdaftar sebelumnya.
Hal senada disampaikan oleh Dadang Lesmana, Peneliti Ahli Muda BRIDA Kabupaten Kutai Timur, yang menyatakan bahwa proses screening ini sangat membantu para pendaftar. “Ini adalah langkah penting agar subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kepada para pelaku usaha benar-benar efektif dan tidak terbuang sia-sia karena pendaftaran yang gagal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mia Kusuma Fitriana menegaskan pentingnya kegiatan screening awal ini dilakukan secara berkala, tidak hanya di BRIDA Kutai Timur tetapi juga di berbagai daerah lain. “Kami siap hadir untuk membantu pemerintah daerah maupun masyarakat yang membutuhkan, sehingga subsidi pendaftaran kekayaan intelektual dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak merek lokal yang terlindungi secara hukum, sekaligus mendukung upaya Pemkab Kutai Timur dalam memajukan sektor UMKM melalui perlindungan KI yang memadai.