Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim Lakukan Screening Awal 40 Merek Dagang di Sentra KI BRIDA Kutai Timur

1. Sentra KI BRIDA Kutim

Sangata, 26 Juni 2025 — Dalam rangka memberikan pelayanan optimal terhadap percepatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melaksanakan pendampingan dan screening awal terhadap 40 merek dagang yang akan diajukan pendaftaran di Sentra KI Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Timur.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi percepatan perlindungan KI yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya pada Rabu, 25 Juni 2025. Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana, screening ini bertujuan untuk melakukan pengecekan awal terhadap potensi keberterimaan merek yang diajukan sebelum didaftarkan secara resmi.

“Kami ingin memastikan bahwa merek-merek yang didaftarkan memiliki peluang tinggi untuk diterima dan tidak ditolak karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah ada. Ini juga sebagai bentuk pelayanan preventif kami agar pelaku usaha tidak mengalami kerugian waktu dan biaya,” ujar Mia.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Yusuf Padila, menambahkan bahwa 40 merek yang sedang discreening diperiksa dari segi kemiripan dan kelayakan pendaftarannya. Langkah ini penting guna menghindari potensi penolakan dari DJKI akibat kesamaan merek dengan pihak lain yang sudah terdaftar sebelumnya.

Hal senada disampaikan oleh Dadang Lesmana, Peneliti Ahli Muda BRIDA Kabupaten Kutai Timur, yang menyatakan bahwa proses screening ini sangat membantu para pendaftar. “Ini adalah langkah penting agar subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kepada para pelaku usaha benar-benar efektif dan tidak terbuang sia-sia karena pendaftaran yang gagal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mia Kusuma Fitriana menegaskan pentingnya kegiatan screening awal ini dilakukan secara berkala, tidak hanya di BRIDA Kutai Timur tetapi juga di berbagai daerah lain. “Kami siap hadir untuk membantu pemerintah daerah maupun masyarakat yang membutuhkan, sehingga subsidi pendaftaran kekayaan intelektual dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak merek lokal yang terlindungi secara hukum, sekaligus mendukung upaya Pemkab Kutai Timur dalam memajukan sektor UMKM melalui perlindungan KI yang memadai.

2. Sentra KI BRIDA Kutim

3 Sentra KI BRIDA Kutim

4. Sentra KI BRIDA Kutim

5. Sentra KI BRIDA Kutim

6. Sentra KI BRIDA Kutim

7. Sentra KI BRIDA Kutim

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id