Samarinda, 06 Maret 2025 – Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melakukan inventarisasi potensi Kawasan Karya Cipta (KKC) di kawasan Desa Budaya Pampang, Samarinda. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, yang didampingi oleh Analis KI Madya, Rima Kumari, dan tim KI.
Dalam kunjungan tersebut, Tim Pelayanan KI bertemu dengan Ketua Kelompok Sadar Wisata Desa Budaya Pampang, Yusak Lukas, untuk menggali informasi terkait potensi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh para pengrajin dan pelaku seni di kawasan tersebut. Mia Kusuma Fitriana menjelaskan bahwa Desa Budaya Pampang akan diusulkan sebagai kandidat Kawasan Karya Cipta untuk tahun 2025, sebagai langkah untuk mendukung pelestarian serta perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pengrajin dan pelaku seni di desa ini.
Rima Kumari dan Favourita Sirait juga memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pembangunan Kawasan Karya Cipta. Mereka menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim akan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait kekayaan intelektual kepada pengrajin dan pelaku seni di Desa Budaya Pampang. Hal ini bertujuan agar para pengrajin dapat memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap karya mereka, sekaligus meningkatkan daya saing produk berbasis kekayaan intelektual.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kaltim juga akan melakukan pendampingan dalam pengusulan Kawasan Karya Cipta dan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk memastikan proses pengusulan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Inisiatif ini menjadi langkah penting dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual di Kalimantan Timur.