Samarinda – Sabtu, (28/06/2025) Kanwil Kemenkum Kaltim paparkan hasil kajian pendahuluan terkait Pemenuhan Hak-Hak Anak pada kegiatan Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah, di Hotel Harris Kota Samarinda.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melakukan kajian terhadap berbagai regulasi Perundang-Undangan Nasional dan Daerah sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dengan rencana penyusunan 4 (empat) ranperda dengan 3 (tiga) Tim Pengkaji berasal dari Universitas Kutai Kartanegara, Universitas Mulawarman dan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur dengan kajian terkait pemenuhan hak-hak anak.
Kajian tersebut dimoderatori langsung oleh Sekretaris Dewan DPRD Kukar M. Ridha Darmawan yang mempersilahkan masing-masing tim Kajian untuk memaparkan hasil kajian pendahuluan terhadap rencana penyusunan ranperda.
Sementara itu, Tim kajian Kanwil Kemenkum Kaltim yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C, yang dalam hal ini mewakili Kakanwil Kemenkum Kaltim memaparkan hasil kajian pendahuluan terkait Pemenuhan Hak-Hak Anak, dengan didampingi langsung oleh Tim Kajian Kanwil yaitu Perancang Peraturan Perundangan Madya Edang Siskalia dan Analis Hukum Wendi Gunawan dan Rudy Tandela.
Dalam paparanya, Kadiv P3H menyampaikan berdasarkan pengumpulan data secara yuridis ditemukan bahwa peraturan tentang hak-hak anak sebenarnya sudah terdapat di Kukar terkait Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA) dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak, namun secara empiris terhadap stakeholders bahwa angka kekerasan terhadap anak masih terbilang tinggi, dan fakta lainnya adalah status Kukar masih belum meraih predikat tertinggi pada penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) yang masih di kategori Madya., Jelas Ferry G.C.
Lebih lanjut Ferry G.C juga mengungkapkan bahwa Kajian ini merupakan bagian dari tahapan awal dalam proses legislasi, dimana DPRD sebagai lembaga legislatif menilai urgensi dan relevansi substansi perlindungan anak dalam konteks lokal Kukar sekaligus merupakan penentuan arah kebijakan Kukar ke depannya terhadap pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak.,Tutupnya.
Dengan adanya Rapat tersebut diharapkan dapat menyelesaikan beberapa program yang ada di Kutai Kartanegara, sehingga Peraturan Daerah yang ada dapat menjawab Kebutuhan masyarakat. (Red. Humas Kemenkum Kaltim)