Balikpapan, 4 Juni 2025 - Tim dari Intellectual Property Complaint and Resolution Center (IP.C.R.C) Kanwil Kemenkum Kaltim melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan verifikasi lapangan atas laporan dugaan pelanggaran Merek Jasa yang terjadi di Kota Balikpapan.
Ketua IP.C.R.C, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, yang menegaskan pentingnya penanganan cepat terhadap dugaan pelanggaran merek. "Kami menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP pelayanan aduan yang berlaku di IP.C.R.C dengan melakukan verifikasi langsung ke pemilik sah merek jasa di lokasi," ujar Mia.
Dalam proses verifikasi lapangan, Tim IP.C.R.C mendapatkan kesepakatan dari pihak pemilik merek yang pada prinsipnya tidak akan melanjutkan proses penegakan hukum, sepanjang pihak yang diduga melakukan pelanggaran memenuhi tiga ketentuan berikut:
- Bersedia menurunkan palang atau papan toko yang memuat merek yang dipermasalahkan.
- Tidak akan melakukan pendaftaran merek barang atau jasa yang sama atau menyerupai milik pemilik sah.
- Apabila tetap ingin menggunakan merek tersebut, maka wajib membuat kesepakatan tertulis dengan pemilik merek terkait pembagian hasil secara ekonomi.
Selanjutnya, Tim IP.C.R.C akan melaksanakan verifikasi lanjutan ke pihak teradu yang berada di Kota Samarinda untuk menyampaikan ketiga poin persyaratan damai tersebut. Upaya ini diharapkan dapat menjadi langkah penyelesaian yang adil dan mengedepankan prinsip restorative justice dalam perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.