Tenggarong, 3 Juni 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menunjukkan komitmennya dalam melindungi status kewarganegaraan warga negara Indonesia dengan melakukan koordinasi langsung bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, Tim dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Kaltim yang dipimpin oleh Kepala Bidang, Santi Mediana Penjaitan, bersama pejabat fungsional lainnya, diterima dengan hangat oleh Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap dua individu atas nama Salina Binti Mansur dan Mazlan Bin MD, yang memiliki dokumen resmi seperti paspor dan buku nikah yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kinabalu, namun hingga saat ini tidak memiliki dokumen kependudukan dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Santi menjelaskan pentingnya proses penegasan status kewarganegaraan, yang memiliki lima tujuan utama, yaitu:
1. Menentukan secara sah status kewarganegaraan seseorang;
2. Mengatur hak dan kewajiban sebagai warga negara;
3. Mencegah ketidakjelasan status hukum seseorang;
4. Melindungi kepentingan negara; dan
5. Mempermudah proses administrasi kependudukan.
“Melalui koordinasi ini, kami berharap proses penegasan status kewarganegaraan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Ini penting agar yang bersangkutan dapat memperoleh kepastian hukum serta akses penuh terhadap hak-hak sipil sebagai warga negara Indonesia,” ujar Santi.
Kegiatan ini juga mempertegas pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak konstitusional setiap warga negara, terutama mereka yang berada dalam kondisi administratif tidak pasti.
Dengan langkah proaktif ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap dapat terus berkontribusi dalam memperkuat sistem administrasi kewarganegaraan yang adil dan inklusif di seluruh wilayah Kalimantan Timur.