
Tanjung Redeb (03/12/2025) - Sebagai tindak lanjut dalam upaya pengawasan dan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di wilayah Kabupaten Berau, berdasarkan hasil analisa oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Aplikasi DeSire, bahwa terdapat Notaris di wilayah Kabupaten Berau yang tergolong dalam kategori beresiko tinggi.
Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Bulungan melaksanakan audit kepatuhan langsung (on site) terhadap Notaris yang berisiko tinggi, yakni terhadap Notaris Moch Zaenal, yang dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2025 hingga 2 Desember 2025. Pelaksanaan Audit kepatuhan langsung (on site) terhadap Notaris ini dipimpin Ketua MPDN Bulungan, Sony Thio, dengan beranggotakan Tim dari Unsur Notaris, Unsur Akademisi, Unsur Pemerintah, dan Pendamping dari Kanwil Kemenkum Kaltim.
Untuk diketahui, Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dilakukan dalam hal Notaris memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa. Penerapan PMPJ merupakan upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU/TPPT) sekaligus mencegah terjadinya praktik-praktik perbuatan melawan hukum lainnya yang memanfaatkan peran Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya diatur dengan Permenkumham RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan PMPJ bagi Notaris.
Ditemui terpisah, Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus menjelaskan bahwa kegiatan audit ini, selain bertujuan untuk memastikan kepatuhan, juga memberikan early warning serta penguatan pemahaman kepada Notaris mengenai penerapan prinsip kehati-hatian, mengingat peran Notaris yang sangat strategis dalam menjaga integritas layanan publik.
Pelaksanaan audit ini meliputi pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait PMPJ, seperti identitas pengguna jasa, sumber dana yang digunakan untuk transaksi, tujuan transaksi, dan laporan transaksi mencurigakan. Pelaksanaan kegiatan ini juga diikuti dengan pelaksanaan pemeriksaaan Protokol Notaris dan asistensi penyampaian Laporan Pembuatan Akta Fidusia, terhadap Notaris wilayah kerja Kabupaten Berau dan Kabupaten Bulungan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Notaris dan masyarakat. (red. Humas Kemenkum Kaltim)


