Samarinda – Untuk mendukung pelaksanaan reformasi hukum di lingkungan pemerintah daerah dan dalam rangka meningkatkan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2025 Kanwil Kementerian Hukum Kaltim gelar Rapat evaluasi Indeks Reformasi Hukum (IRH), Selasa, (21/01/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kaltim Edang Siskalia E.P, yang dalam hal ini mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kaltim Dr. Ferry Gunawan C, dengan dihadiri oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, JFT Analis Hukum dan JFU pada Divisi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.
Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan pendampingan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada tahun 2024 yang mencakup peran petugas pendamping, partisipasi pemerintah daerah dalam penilaian, ketersediaan anggaran, dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendampingan.
Dalam rapat tersebut, Edang Siskalia E.P selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada seluruh peserta rapat agar dapat bekerja sama dan menjalin sinergitas dengan seluruh Stakeholder terkait agar pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2025 dapat berjalan optimal dan berkualitas. Selain itu, diperlukan komitmen dari seluruh anggota tim untuk mendorong peningkatan partisipasi pemerintah daerah dalam penilaian sehingga tidak ada lagi pemerintah daerah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang tidak berpartisipasi dalam penilaian IRH, ucapnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama seluruh anggota tim untuk merencanakan langkah-langkah persiapan, perbaikan dan strategi yang perlu dilakukan di tahun 2025 (Red.Humas Kemenkum Kaltim)