
Kutai Kartanegara – Pemerintah Desa Tanah Datar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), Selasa (25/11/2025), bertempat di Balai Desa Tanah Datar. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas pemahaman hukum masyarakat serta memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa.
Sosialisasi dihadiri oleh anggota PKK, perangkat desa, tokoh masyarakat, anggota Kadarkum, serta warga dari berbagai dusun. Antusiasme peserta mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi dan pendampingan hukum yang mudah dijangkau.
Kepala Desa Tanah Datar, Anwar, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini.
“Kami ingin masyarakat tidak lagi ragu untuk mencari informasi dan bantuan terkait permasalahan hukum. Dengan hadirnya Posbankum dan penguatan Kadarkum, warga dapat memperoleh pendampingan yang tepat serta akses keadilan yang lebih mudah,” ujarnya.
Materi pertama disampaikan oleh Penyuluh Hukum Astari Intan Pramaesti, yang menjelaskan peran Posbankum sebagai layanan bantuan hukum bagi seluruh masyarakat, mulai dari konsultasi, advokasi, mediasi sengketa, hingga rujukan kepada advokat. Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai fungsi strategis Kadarkum sebagai motor edukasi hukum di lingkungan desa—mendorong budaya taat hukum, menyebarkan informasi regulasi, serta membantu mencegah potensi pelanggaran melalui pendekatan persuasif.
Sesi berikutnya diisi oleh Penyuluh Hukum Malik Ibrahim yang memaparkan mengenai KUHP Baru, yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa hadirnya KUHP baru bukan sekadar pergantian dari produk kolonial, tetapi merupakan transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang perlu dipahami oleh masyarakat sejak dini.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Tanah Datar bersama Kanwil Kemenkum Kaltim berharap meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, sekaligus mendorong warga untuk memanfaatkan Posbankum dan Kadarkum sebagai sarana utama memperoleh informasi dan pendampingan hukum yang kredibel, cepat, dan mudah dijangkau.



