Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Sosialisasikan Kekayaan Intelektual, Kadiv P3H Sebut Sentra KI Jadi Pengungkit Ekonomi Masyarakat

1Tanah Grogot - HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, Rabu, (25/06/2025) Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah membuka secara langsung kegiatan Pendampingan Kekayaan Intelektual Kepada Pelaku UMKM di Wilayah Kabupaten Paser bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kab. Paser.

Kegiatan yang bertempat diruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kab. Paser, dihadiri oleh Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaku UMKM dan Inovator yang ada di Kabupaten Paser.

Dalam sambutannya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa sudah selayaknya para pelaku UMKM dan Inovator paham mengenai pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan ide, karena dengan mendaftarkan atau mencatatkan “ide kreatifitas” pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain.,
"Dengan memiliki HKI yang kuat, pencipta juga dapat memanfaatkan karyanya secara komersial dan mendapatkan manfaat dari hasil kerja keras dan bakatnya agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain," Ucapnya.

Selain itu juga, Kantor Wilayah Kementerian Hukum hadir melakukan pembinaan dalam rangka mengoperasikan akun Sentra Kekayaan Intelektual Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Paser, agar dapat berfungsi sebagai pusat informasi dan pelayanan terkait kekayaan intelektual, baik bagi pemilik hak KI maupun masyarakat umum.,
"Sentra KI memberikan bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat, khususnya bagi para peneliti, akademisi, dan pelaku usaha, dalam proses pendaftaran, perlindungan, dan pemanfaatan KI," Ungkap Ferry G.C.

Dengan adanya kegiatan tersebut, Kadiv P3H berharap masyarakat dapat melakukan pencatatan Kekayaan Intelektual yang dimiliki agar karya yang diciptakan dapat menghasilkan keuntungan dan mendapatkan manfaat dari hasil kerja keras dan bakatnya yang diwujudkan dalam bentuk nyata. (Red. Humas Kemenkum Kaltim)

3

5

7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id