Tarakan - Kanwil Kemenkumham Kaltim menghadiri kegiatan Sosialisasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 11 Juli 2024 bertempat di Hotel Paradise Tarakan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman, hadir pula pada kegiatan tersebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kejaksaan Negeri Provinsi Kaltara, BIN Daerah Provinsi Kaltara, Disperindagkop UMKM Provinsi Kaltara, Dinas Sosial Provinsi Kaltara serta SKPD Pemprov KALTARA yang termasuk dalam TIM SATGAS PASTI.
Satgas PASTI merupakan forum koordinasi yang terdiri atas otoritas sektor keuangan, kementerian dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 247 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kementerian Hukum dan HAM merupakan salah satu kementerian yang termasuk dalam Satgas PASTI. Untuk saat ini kewenangan yang diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam Satgas yakni terkait Profil Perusahaan Jasa Keuangan yang dalam hal ini di koordinasikan oleh Direktorat Jenderal Hukum Umum dan pencegahan bagi pelaku usaha sektor keuangan tanpa izin yang akan keluar negeri, dalam hal ini dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian.
Dalam kesempatan ini, kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan, yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Yarnawati memperjelas terkait tugas dan wewenang dalam Satgas yang telah dibentuk di daerah.
Dalam kegiatan ini juga dibahas bersama terkait koordinasi anggota Tim Kerja dalam rencana kerja pemberantasan maupun pencegahan segala bentuk aktivitas keuangan ilegal khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, untuk mendukung terwujudnya upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan penyampaian yang diberikan oleh Narasumber, bahwa Kanwil Kemenkumham Kaltim berpartisipasi dalam pemberian data yang diperlukan serta dapat melakukan pencegahan dengan cara melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap penerima layanan.