Samarinda, 5 Agustus 2024, Dalam rangka meningkatkan penataan regulasi yang bersih dan akuntabel, Pemprov Kaltim menghadirkan Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan Penginputan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024. Bertempat di Hotel Ibis Samarinda, Sosialisasi Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi Organisasi dan Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim dihadiri oleh perwakilan masing-masing OPD Prov Kaltim.
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim, Suparmi dan bertinak selaku narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kaltim yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM (Umi Laili) dan Kapus Pelatihan dan Pengembagan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah LAN, Muhammad Aswad. Adapun kegiatan Sosialisai ini bertujuan untuk memahami indikator serta pedoman IRH, dimana penilaian IRH pada Tahun 2024 terdiri dari 4 Variabel, antara lain Variabel 1 tingkat koordinasi Kemenkumham RI dengan Kementerian/Lembaga dalam melakukan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (bobot tetap 25%), Variabel 2 kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang baik dan berkualitas (bobot tetap 25%), Variabel 3 kualitas re-regulasi dan deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil reviu (bobot turun 30%), dan Variabel 4 pengelolaan JDIH sesuai dengan standar Dokumentasi dan Informasi Hukum (bobot naik 20%).
Acara berjalan lancar dan sukses, dengan diskusi yang aktif dari para peserta Sosialisasi dan beberapa masukan dari peserta. “Indeks Kualitas Kebijakan dan Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan aplikasi yang baik dan manfaat bagi peningkatan kualitas produk hukum, namun saat ini dirasakan terlalu banyak penilaian yang dalam praktiknya hampir sama, penilaian yang merupakan Program lintas Kementerian, pada akhirnya harus ditindak lanjuti pada level Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga tugas di Daerah makin menumpuk dan tumpang tindih. Maka diharapkan kedepannya dapat disederhanakan dan dijadikan dalam satu aplikasi guna efisiensi pelaksanaan tugas.” salah satu masukan dari peserta diskusi. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)