Loa Janan, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar sosialisasi untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Acara berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024, di Ruang Pertemuan Kantor Camat Loa Janan dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, kepala desa, dan siswa SMA Negeri Anggana.
Dalam sosialisasi ini, Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan selaku narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, diwakili oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Umi Laili, yang menyampaikan paparan mengenai dampak serius penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda. “Narkoba dapat menghancurkan masa depan jika tidak ditangani dengan serius,” tegas Umi, yang juga mengingatkan peserta untuk bijak bermedia sosial, mengingat penyalahgunaan narkoba kini banyak terjadi melalui platform digital.
Umi menekankan bahwa semua pihak, terutama generasi muda, memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengimplementasikan Perda. “Kita semua memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kewajiban dalam mengawal implementasi Perda ini,” tambahnya. Dalam diskusi interaktif yang berlangsung, semangat kebersamaan terlihat jelas, dengan peserta berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kesbangpol Kutai Kartanegara, Rinda Desiyanti, juga memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani isu penyalahgunaan narkoba. Dengan langkah-langkah konkret seperti ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berupaya menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan. (red Bid HAM)