
Samarinda – Dalam rangka menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur hadir sebagai narasumber pada kegiatan Bimbingan Kepribadian Klien Pemasyarakatan dan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 40 peserta yang terdiri atas Pembimbing Kemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan. Sosialisasi difokuskan pada perubahan mendasar dalam KUHP nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya membangun pemahaman hukum yang komprehensif dan berkeadilan.
Kepala Bapas Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung, membuka kegiatan secara langsung. Dalam sambutannya, ia menegaskan peran strategis Bapas dalam mendukung proses pembimbingan, pengawasan, serta reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. Menurutnya, keberhasilan reintegrasi tidak hanya bergantung pada klien, tetapi juga dukungan lingkungan sekitar.
“Peran Bapas tidak hanya membimbing dan mengawasi, tetapi juga memastikan klien dapat diterima kembali di masyarakat. Dukungan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan keluarga sangat penting untuk menghapus stigma terhadap mantan narapidana,” ujarnya.
Sebagai narasumber pertama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim Masan Nurpian, menyoroti pengaturan pidana kerja sosial dalam KUHP baru sebagai alternatif pemidanaan bagi tindak pidana ringan. Skema ini membuka peluang bagi pelaku untuk menebus kesalahannya melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk berpartisipasi dalam program sosial desa melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang telah terbentuk di seluruh wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk menebus kesalahannya secara konstruktif. Ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menekankan perbaikan dan tanggung jawab sosial,” jelasnya, sekaligus membuka peluang kerja sama lanjutan antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Bapas Kelas I Samarinda.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya, Eka Juraidah, yang mengulas secara komprehensif sejumlah substansi penting dalam KUHP baru. Materi meliputi pengenalan tindak pidana baru, perluasan bentuk pemidanaan melalui sistem denda dan pidana pengawasan, pengakuan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, serta berbagai penyesuaian terhadap dinamika sosial modern.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi dua arah, di mana peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait penerapan pasal-pasal KUHP dalam praktik ke depan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak, khususnya Klien Pemasyarakatan, memiliki pemahaman yang utuh terhadap KUHP baru sebagai landasan hukum nasional yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pada keadilan restoratif.



