
Balikpapan, 3 Februari 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan KI memfasilitasi pendampingan layanan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Balikpapan.
Layanan KI tersebut dilaksanakan selama dua hari, mulai 3-4 Februari 2026, bertempat di gerai pelayanan khusus Kementerian Hukum di MPP Kota Balikpapan beralamat di jalan Ruhui Rahayu 1 Baru, Balikpapan Selatan. Masyarakat dapat mengakses layanan secara langsung maupun secara daring sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum kepada publik.
Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, agar layanan Kekayaan Intelektual dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Kakanwil menegaskan pentingnya kehadiran negara melalui pelayanan publik yang mudah dijangkau, khususnya dalam memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat dan pelaku usaha sebagai salah satu faktor pendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada hari pertama pelaksanaan, Tim Bidang KI Kanwil Kemenkum Kaltim telah memfasilitasi dua pendaftaran merek untuk sektor jasa penjualan makanan dan produk skincare. Selain itu, layanan konsultasi juga dimanfaatkan oleh pelajar serta pelaku UMKM yang tengah mempersiapkan proses pendaftaran perlindungan merek usaha mereka.
Layanan Kekayaan Intelektual di MPP Balikpapan dilaksanakan secara rutin setiap bulan dan terbuka bagi masyarakat umum, termasuk pelaku UMKM, pelajar, mahasiswa, serta pihak lain yang membutuhkan informasi dan pendampingan di bidang KI. Layanan yang diberikan meliputi konsultasi hukum, pendampingan pendaftaran merek, hak cipta, paten, serta jenis kekayaan intelektual lainnya.
Bersama pemerintah daerah dan penyelenggara pelayanan publik, Kanwil Kemenkum Kaltim terus mendorong perluasan akses layanan hukum yang terintegrasi. Kehadiran layanan KI di pusat pelayanan publik diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di era digital, sekaligus mendukung iklim inovasi dan daya saing daerah.



