
Samarinda, 02 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar pertemuan bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dalam rangka membahas pelaksanaan layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim ini menjadi forum strategis untuk memperkuat peran OBH dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Pertemuan dibuka oleh Ketua Kelompok Kerja Tim Pembinaan Hukum, Agus Sartono, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Masan Nurpian. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pengurus OBH yang selama ini menjadi mitra Kementerian Hukum dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Dalam paparannya, Masan Nurpian menegaskan bahwa OBH memiliki peran strategis sebagai koordinator dan penggerak paralegal dalam pelaksanaan layanan Posbankum Desa/Kelurahan. Melalui peran tersebut, OBH diharapkan mampu melakukan perekrutan, pembinaan, pendampingan, serta penguatan kapasitas paralegal agar layanan Posbankum berjalan optimal, terarah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut disampaikan, keterlibatan aktif OBH sebagai penggerak paralegal menjadi kunci keberlanjutan layanan Posbankum di tingkat akar rumput. Sinergi yang kuat antara OBH dan paralegal dinilai mampu mempercepat penyelesaian permasalahan hukum masyarakat melalui layanan konsultasi hukum, mediasi, serta pendampingan nonlitigasi sebelum berlanjut ke proses peradilan.
Selain itu, Masan Nurpian juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum. Setiap paralegal Posbankum desa/kelurahan diwajibkan menyampaikan laporan layanan bantuan hukum melalui sistem pelaporan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai bentuk akuntabilitas dan dasar evaluasi kinerja penyelenggaraan bantuan hukum.
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur berharap terbangun sinergi dan komitmen yang semakin kuat dengan Organisasi Bantuan Hukum dalam mewujudkan layanan Posbankum Desa/Kelurahan yang efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.




