
Samarinda – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, mengikuti kegiatan Evaluasi Penerapan Pola Kerja Fleksibel di Lingkungan Kantor Wilayah, Balai Harta Peninggalan, dan Balai Pelatihan Hukum Kementerian Hukum, yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI pada Selasa, 3 Februari 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Hukum. Kakanwil Kemenkum Kaltim mengikuti kegiatan tersebut dari Aula ETAM Kanwil Kemenkum Kaltim, didampingi oleh jajaran bagian pengelola kepegawaian. Selain itu Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Erwin Budiyanto hadir langsung dalam kegiatan tersebut di Wisma Pengayoman, Bogor.
Evaluasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mengukur efektivitas dan produktivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) seiring dengan penerapan kebijakan pola kerja fleksibel di lingkungan Kementerian Hukum. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk menilai sejauh mana kebijakan tersebut berjalan optimal serta kebutuhan akan penyesuaian ke depan.
Dalam diskusi evaluasi, dibahas sejumlah aspek penting penerapan pola kerja fleksibel, antara lain akuntabilitas kinerja organisasi, sikap dan perilaku disiplin pegawai, mekanisme pengawasan dan pengendalian oleh pimpinan, serta dampak nonmateriil terhadap keseimbangan kehidupan kerja ASN.
Melalui kegiatan ini, ditegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan dimaknai sebagai pelonggaran tanggung jawab, melainkan sebagai upaya bijak dalam mengelola waktu, tempat, dan beban kerja guna menghasilkan kinerja yang optimal dan berorientasi pada hasil terbaik.
Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan strategis Kementerian Hukum, sekaligus memastikan implementasi pola kerja fleksibel tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme, disiplin, dan pelayanan publik yang berkualitas. (red. Humas Kemenkum Kaltim)





