Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Kakao Kutim Disiapkan Jadi Indikasi Geografis, Kemenkum Kaltim Perkuat Sinergi dengan Disbun

01

Sangatta, 2 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) berbasis potensi unggulan daerah. Melalui Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kaltim berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Timur guna memantau dan mengidentifikasi potensi Indikasi Geografis (Indigeo) komoditas kakao, Senin (2/2).

Pertemuan yang berlangsung di Sangatta tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Kutai Timur, Arief Nur Wahyuni, didampingi Kepala Bidang Usaha, Pengolahan, dan Pemasaran Sumirat, beserta jajaran. Fokus utama pembahasan adalah percepatan pendaftaran Indikasi Geografis Kakao sebagai produk unggulan Kutai Timur yang memiliki karakteristik khas dan nilai ekonomi tinggi.

Hasil diskusi mengidentifikasi dua wilayah dengan potensi kakao terbesar dan dinilai paling siap untuk diproses lebih lanjut, yakni Kecamatan Kaubun dan Kecamatan Karangan. Kedua wilayah tersebut dinilai memiliki kesiapan dari sisi lahan, kualitas produk, serta dukungan kelompok tani.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kanwil Kemenkum Kaltim, Favourita Sirait, menegaskan pentingnya pengelolaan potensi lokal secara cepat dan terstruktur agar memperoleh perlindungan hukum yang optimal.

“Potensi lokal perlu dikelola secara cepat agar mendapatkan kepastian administrasi dan perlindungan hukum. Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar hak masyarakat lokal tetap terlindungi,” ujarnya.

Tim Kanwil Kemenkum Kaltim juga memaparkan tahapan pendaftaran Indikasi Geografis, yang diawali dengan pemantauan dan monitoring kesiapan lahan serta produk, dilanjutkan dengan sosialisasi kepada petani dan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). MPIG selanjutnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati sebagai syarat utama pengajuan pendaftaran Indigeo.

Menutup pertemuan, pihak Dinas Perkebunan Kutai Timur menyatakan kesiapan untuk segera mempersiapkan kelompok tani di Kecamatan Kaubun dan Karangan guna agenda terdekat, yaitu sosialisasi dan pembentukan MPIG. Langkah ini diharapkan dapat menyusul keberhasilan Pisang Kepok Kutai Timur yang telah lebih dahulu memperoleh perlindungan Indikasi Geografis.

Dalam momen ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap komoditas kakao Kutai Timur dapat memiliki nilai tambah, meningkatkan daya saing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis perkebunan di tingkat nasional maupun internasional.

020304

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id