
Tanjung Selor – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI terus memperkuat peran Kekayaan Intelektual (KI) sebagai motor penggerak ekonomi kreatif daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Seminar dan Pendampingan Kekayaan Intelektual yang digelar berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (31/1/2026), bertempat di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Kalimantan Utara.
Kegiatan ini mengusung tema “Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Nilai Tambah Ekonomi Kreatif UMKM melalui Dukungan DJKI dalam Pemberdayaan UMKM” dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari jajaran pemerintah daerah, akademisi, hingga pelaku industri kreatif dan UMKM.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Hanton Hazali mewakili Kepala Kantor Wilayah, Muhammad Ikmal Idrus turut mendampingi Direktur Kerjasama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Kemenkum RI, Yasmon beserta tim teknis DJKI dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Yasmon menyampaikan materi bertajuk “Sistem Kekayaan Intelektual sebagai Penggerak Pembangunan Ekonomi”, yang menekankan pentingnya perlindungan dan pemanfaatan KI sebagai strategi meningkatkan daya saing produk UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Gubernur Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili oleh Kepala Baperlitbang Provinsi Kalimantan Utara secara resmi membuka kegiatan dan menyampaikan apresiasi atas dukungan DJKI dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Kalimantan Utara, khususnya bagi pelaku UMKM dan industri kreatif.
Rangkaian kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi dan pemaparan materi dari empat direktorat di lingkungan DJKI Kemenkum RI. Setelah sesi istirahat, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan langsung pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi para peserta oleh tim teknis DJKI, sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memberikan layanan yang mudah, cepat, dan tepat sasaran.
Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan pemahaman pelaku UMKM serta pemangku kepentingan terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual semakin meningkat, sehingga mampu menciptakan produk unggulan daerah yang bernilai tambah dan berdaya saing nasional maupun global.



