
Samarinda – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sekaligus memperkuat fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda, Selasa, 3 Februari 2026.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Masan Nurpian, didampingi Penyuluh Hukum Madya, Eka Juraidah, dan diterima langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung. Pertemuan ini membahas peluang kolaborasi pemanfaatan Posbankum sebagai wadah kerja sosial bagi klien pemasyarakatan.
Dalam forum tersebut, Masan Nurpian menyampaikan gagasan inovatif agar klien pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan dapat dilibatkan dalam kegiatan pelayanan di Posbankum Desa/Kelurahan. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari strategi pembinaan yang berorientasi pada pemulihan sosial dan pemberdayaan.
“Melalui kerja sosial di Posbankum, klien pemasyarakatan dapat mengembangkan keterampilan, membangun rasa percaya diri, serta mempersiapkan diri untuk kembali berperan aktif di tengah masyarakat. Di sisi lain, kehadiran mereka juga memberi kontribusi nyata bagi peningkatan layanan hukum kepada masyarakat,” ujar Masan.
Ia menambahkan, inisiatif tersebut diharapkan dapat menjadi model pembinaan yang efektif sekaligus mendukung optimalisasi pelaksanaan dan pelaporan layanan Posbankum Desa/Kelurahan.
Rencana pelibatan klien pemasyarakatan akan difokuskan pada kegiatan administrasi Posbankum, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan profesionalitas layanan. Seluruh proses akan dilaksanakan melalui pengawasan petugas Bapas serta pendampingan paralegal yang kompeten.
Kepala Bapas Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung, menyambut positif rencana kolaborasi tersebut. Menurutnya, Posbankum merupakan garda terdepan dalam penyediaan layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu, sehingga keterlibatan klien pemasyarakatan memiliki nilai strategis dalam proses pembinaan.
“Kegiatan ini tidak hanya memberikan pengalaman kerja dan edukasi hukum bagi klien pemasyarakatan, tetapi juga menjadi sarana untuk mengikis stigma negatif serta menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat,” ungkap Ilham.
Menutup pertemuan, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kaltim berharap hasil koordinasi ini dapat segera ditindaklanjuti melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama. Sinergi antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Bapas Kelas I Samarinda diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial yang berkelanjutan.


