Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Petakan Indigeo Kakao Kutim, Kemenkum Kaltim Perkuat Sinergi Lintas Sektor

01

Sangatta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual berbasis potensi unggulan daerah. Salah satu upaya konkret dilakukan melalui pemetaan potensi Indikasi Geografis (Indigeo) komoditas Kakao di Kabupaten Kutai Timur.

Atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dipimpin Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Favourita Sirait, melaksanakan peninjauan lapangan dan koordinasi langsung dengan Perangkat Desa Pengadan Baru serta kelompok masyarakat tani kakao, Selasa (03/02/2026).

Kegiatan ini bertujuan menggali data faktual terkait sebaran lahan kakao, karakteristik produk, serta kesiapan masyarakat desa dalam mengelola komoditas unggulan secara komunal sebagai prasyarat pendaftaran Indigeo. Pendekatan partisipatif dilakukan untuk memastikan perlindungan hukum yang dibangun benar-benar berangkat dari kebutuhan dan kepemilikan masyarakat lokal.

Favourita Sirait menegaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan instrumen penting dalam melindungi reputasi, kualitas, dan keunikan produk yang dipengaruhi oleh faktor geografis serta dikelola secara kolektif oleh masyarakat.

“Kementerian Hukum Kaltim hadir untuk memastikan seluruh tahapan pendaftaran Indigeo Kakao berjalan sesuai koridor hukum. Pendampingan kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari pemetaan potensi hingga pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG),” ujar Favourita.

Koordinasi lintas sektor turut melibatkan perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Nur Chamim, serta Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur, Muhtarudin. Dalam diskusi, dijelaskan pula sejumlah keberhasilan Indigeo sebelumnya seperti Lada Malonan, Kakao Berau, dan Gula Aren Tuana Tuha sebagai referensi.

Selain itu, dibahas pentingnya sinkronisasi data lahan dengan instansi terkait, termasuk Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan, guna menjamin kepastian hukum wilayah Indigeo serta mencegah potensi konflik pemanfaatan lahan di masa mendatang.

Kemenkum Kaltim menekankan agar kelompok tani bersama perangkat desa berperan sebagai motor penggerak dalam penyusunan proposal dan pengelolaan Indigeo. Hal ini dimaksudkan agar manfaat ekonomi, penguatan identitas produk, serta hak komunal atas Indigeo dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat setempat.

Dengan melakukan pendampingan berkelanjutan, Kemenkum Kaltim optimistis Kakao Kutai Timur dapat segera menyusul kesuksesan produk Indigeo lainnya di Kalimantan Timur, sekaligus meningkatkan daya saing daerah dan kesejahteraan petani melalui perlindungan hukum yang berkelanjutan.

02030405

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id