
Samarinda, 13 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat sinergitas dalam upaya meningkatkan pembinaan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di wilayah Kalimantan Timur.
Bentuk sinergi tersebut diwujudkan melalui koordinasi antara Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Divisi Tim Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kaltim, yang membahas rencana kegiatan sosialisasi dan pembinaan pengelolaan JDIHN bagi perguruan tinggi di Kalimantan Timur, khususnya universitas yang belum terintegrasi ke dalam JDIHN.
Rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Timur ini dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum, Agus Hartono, bersama staf Tim Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, serta Kepala Bagian Bantuan Hukum, Achmad Jusriadi beserta staf.
Kegiatan sosialisasi ini nantinya akan menjadi wadah pembinaan bagi pengelola dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan universitas agar memahami standar pengelolaan JDIHN sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan perguruan tinggi di Kalimantan Timur dapat memperkuat perannya dalam menyediakan akses informasi hukum yang akurat, terkini, dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Kolaborasi ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung visi Kemenkum Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mewujudkan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum yang terbuka, terintegrasi, serta mendukung pembangunan hukum nasional berbasis data dan teknologi informasi.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak berkomitmen untuk memperluas kegiatan pembinaan JDIHN tidak hanya bagi perguruan tinggi, tetapi juga kepada pemerintah kabupaten/kota serta lembaga publik lainnya di Kalimantan Timur. Dengan demikian, pemerataan dan penguatan sistem dokumentasi serta informasi hukum di seluruh wilayah Kalimantan Timur dapat terwujud secara berkelanjutan dan berkesinambungan.



