
Samarinda, 8 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menerima kunjungan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengajuan izin penelitian dengan judul “Problematika Pendaftaran Merek Dagang bagi Pelaku UMK Bidang Kuliner di Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu.”
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur. Dalam kunjungan tersebut, hadir para Dosen Fakultas Hukum Unmul, yakni Denny Slamet Pribadi, K. Wisnu Wardana, dan Poppilea Erwinta. Pada kesempatan itu, Dosen Fakultas Hukum Unmul menyampaikan maksud dan tujuan penelitian yang akan dilaksanakan oleh tim akademik fakultas. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah terhadap upaya peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan hak merek bagi pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya di bidang kuliner.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur Muhammad Ikmal Idrus, menyetujui permohonan izin penelitian tersebut. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia akademik dan instansi pemerintah dalam pengembangan kebijakan serta peningkatan pelayanan pendaftaran merek di daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan akademik yang sejalan dengan upaya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta memperkuat sinergi dengan Universitas Mulawarman sebagai mitra strategis di bidang hukum dan penelitian.



