
Samarinda, 30 Oktober 2025 – Dalam upaya memberikan kepastian hukum atas status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur berkolaborasi dengan Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim menggelar layanan konsultasi kewarganegaraan di ruang rapat Kanwil Kemenkum Kaltim, Samarinda.
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari meningkatnya permohonan konsultasi masyarakat terkait kewarganegaraan dan pewarganegaraan, terutama akibat perubahan status kewarganegaraan salah satu orang tua. Salah satu kasus yang ditangani kali ini melibatkan seorang ibu mantan Warga Negara Indonesia yang menikah dengan Warga Negara Asing dan telah memperoleh paspor negara asing, sehingga berdampak langsung pada status kewarganegaraan anak-anaknya.
Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Santi Mediana Panjaitan, bersama Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian, Muhammad Wahyuni. Dalam penjelasannya, Santi Mediana Panjaitan menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila memiliki paspor atau dokumen yang bersifat paspor dari negara asing.
Lebih lanjut, sesuai Pasal 25 ayat (2) undang-undang yang sama, anak-anak dari WNI yang telah beralih menjadi WNA secara hukum turut kehilangan kewarganegaraan Indonesianya dan mengikuti status kewarganegaraan orang tuanya.
Sementara itu, Muhammad Wahyuni menjelaskan langkah administratif yang perlu ditempuh, diantaranya penyerahan paspor RI dan kartu affidavit anak-anak, serta pengajuan visa C1 agar mereka tetap dapat tinggal di Indonesia secara sah mengikuti status ibu mereka sebagai WNA.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim dan Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan hukum dan imigrasi yang transparan, adil, serta menjamin perlindungan status kewarganegaraan setiap individu di wilayah Kalimantan Timur.





















