Samarinda, 17 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Samarinda terkait pendampingan dalam proses Inventarisasi Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan ini difokuskan pada Kawasan Citra Niaga yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perdagangan Kota Samarinda.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, M. Ikmal Idrus, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, bersama tim diterima langsung oleh Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Kota Samarinda, M. Fachri Anshari. Dalam kesempatan tersebut, Mia Kusuma menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim akan segera melaksanakan re-sertifikasi terhadap Pusat Perbelanjaan di kawasan tersebut, serta meminta dukungan dari Dinas Perdagangan untuk proses Inventarisasi yang akan dilaksanakan.
Mia menegaskan, tujuan utama dari sertifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa pusat perbelanjaan tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga memiliki sistem yang memadai dalam melindungi dan mengelola Kekayaan Intelektual mereka. Dengan adanya sertifikasi berbasis KI, diharapkan pusat perbelanjaan di kawasan tersebut dapat lebih berdaya saing di pasar, sekaligus menghadapi tantangan ekonomi dan hukum yang semakin kompleks di masa depan.
Menanggapi hal tersebut, M. Fachri Anshari menyambut positif inisiatif dari Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim. Dinas Perdagangan Kota Samarinda berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini demi kemajuan dan keberlanjutan kawasan perbelanjaan yang berbasis pada kekayaan intelektual di Samarinda.
Koordinasi ini merupakan langkah konkret dalam mendukung pengelolaan kekayaan intelektual yang lebih baik di sektor perdagangan, serta memperkuat daya saing pusat-pusat perbelanjaan di Kota Samarinda.