
Samarinda, 8 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur memperkuat kolaborasi strategis dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam penyusunan kebijakan penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual (IMS). Sinergi tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS yang diselenggarakan di Gedung Rektorat Universitas Mulawarman.
FGD ini dilaksanakan oleh Pusat Studi HAM dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM-MT) Universitas Mulawarman di bawah naungan LP2M. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris LP2M, Ike Anggraeni, mewakili Ketua LP2M Universitas Mulawarman.
Kegiatan turut dihadiri oleh Ketua dan anggota Bapemperda DPRD Kaltim, Komisi IV DPRD Kaltim, berbagai unsur Dinas Kesehatan, Komisi Penanggulangan AIDS, organisasi masyarakat sipil seperti LSM Mahakam Plus dan Jaringan Indonesia Positif, serta sejumlah instansi terkait seperti Kesbangpol, Dinas Sosial, dan PMI Provinsi Kalimantan Timur.
Raperda yang merupakan inisiatif DPRD ini bertujuan memperbarui landasan hukum penanggulangan HIV/AIDS dan IMS di Kalimantan Timur. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 dinilai sudah tidak sejalan dengan perkembangan epidemiologi, kemajuan ilmu pengetahuan, regulasi nasional terbaru, serta kebutuhan daerah yang semakin kompleks. Oleh karena itu, pembentukan Raperda baru menjadi kebutuhan mendesak agar penanganan HIV/AIDS lebih terpadu, responsif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Diskusi berlangsung dinamis dan menyentuh berbagai isu krusial, antara lain pengaturan informed consent dalam pemeriksaan laboratorium, peran serta masyarakat, mekanisme pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, hingga pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Kaltim dalam FGD ini merupakan bentuk dukungan nyata dalam memberikan analisis konseptual dan perspektif hukum untuk penyempurnaan Naskah Akademik maupun Raperda. Kehadiran Kanwil Kemenkum Kaltim diharapkan dapat memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat dari sisi legalitas, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan penanggulangan HIV/AIDS di Kalimantan Timur.



