
Berlandaskan pada Pasal 32 dan Pasal 33 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021, sidang ini merupakan bagian dari tugas pengawasan dan pembinaan jabatan Notaris. Anggota Majelis Pemeriksa terdiri dari AKBP M. Faridl Djauhari (unsur ahli, hadir daring), La Syarifuddin (akademisi), serta para unsur Notaris yaitu Aji Suryana, Maria Astuti, dan Siti Aisyah, dengan bantuan Sekretaris MKNW Ardhika Yuma Inggrawan.
Ketua Tim Majelis menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian yang harus dipegang oleh setiap Notaris dalam menjalankan tugasnya, guna meminimalisir risiko hukum di masa depan. Majelis juga memberikan apresiasi kepada Notaris yang kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan, sehingga memperlancar proses pengambilan keputusan atas permohonan penyidik.
Sidang ini menegaskan peran strategis MKNW dalam menjaga integritas dan profesionalisme Notaris, sekaligus mendukung proses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Utara.