
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Masan Nurpian bersama Tim Kerja Pembinaan Hukum. Kegiatan diawali dengan arahan Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIH Nasional (LLHPJDIHN) yang menegaskan pentingnya kesiapan Tim JDIH Kantor Wilayah dalam menyosialisasikan perubahan indikator penilaian JDIH Tahun 2026 kepada seluruh anggota JDIH di daerah.
Disampaikan bahwa meskipun penilaian tahun berjalan masih berlangsung, perubahan indikator perlu dipahami dan diterapkan sejak dini agar menjadi acuan dalam pengelolaan JDIH ke depan. Kepala Pusat LLHPJDIHN juga menekankan peran strategis Tim JDIH Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan JDIHN Pusat, dengan fokus pada fungsi monitoring dan pembinaan, bukan lagi sebagai penyusun laporan sebagaimana anggota JDIH.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan indikator penilaian JDIH oleh anggota JDIHN Wilayah Kerja IV. Dijelaskan bahwa penilaian JDIH Tahun 2026 mengalami reformulasi dari sebelumnya 29 indikator menjadi empat variabel utama yang mencakup pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, kemudahan akses, integrasi dan sinkronisasi dokumen hukum, serta pengembangan JDIH secara berkelanjutan.
Dengan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim diharapkan semakin siap menjalankan peran pembinaan JDIH di wilayah Kalimantan Timur, sekaligus mendorong terwujudnya layanan dokumentasi dan informasi hukum yang berkualitas, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat.


