Samarinda, 16 April 2025 – Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur M. Ikmal Idrus, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, bersama Perancang Peraturan Perundang-Undangan Maria, menghadiri secara langsung kegiatan Seminar RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia yang digelar pada Rabu (16/04/2025).
Seminar ini diselenggarakan dalam rangka memperluas pemahaman publik, khususnya bagi kalangan akademisi dan aparat penegak hukum, mengenai perubahan substansial dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP yang saat ini menjadi polemik serta diskursus di tengah masyarakat. Melalui forum ini, diharapkan para peserta mampu memperoleh pemahaman mendalam terhadap perubahan regulasi serta implikasi hukumnya dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan berpihak pada hak asasi manusia.
Kegiatan seminar diawali dengan sambutan dari Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Mulawarman, Lambang Subagiyo. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi terselenggaranya seminar ini dan berharap kegiatan tersebut dapat menjadi media edukasi bagi para mahasiswa dan unsur Forkopimda dalam memahami dinamika perubahan KUHAP.
Sebagai keynote speaker, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Iman Wijaya, menyampaikan pandangannya terkait urgensi reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh empat narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu:
1. Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, S.H., M.H. – Ketua Komisi Kejaksaan RI
2. Dr. H. Syaharie Ja’ang, S.H., M.H., M.Si. – Tokoh Masyarakat dan Praktisi Hukum Kalimantan Timur
3. Sastiono Kesek, S.H., LL.M. – Wakil Ketua DPD PERADI SAI Kalimantan Timur
4. Dr. Ivan Zairani Lisi, S.H., S.Sos, M.Hum. – Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Dalam kesempatan tersebut, Kadiv Ferry Gunawan C menegaskan bahwa kegiatan seperti ini menjadi sarana strategis dalam membangun dialog konstruktif antar pemangku kepentingan, serta menyampaikan harapannya agar RUU KUHAP mampu menjadi pijakan baru bagi sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih modern, humanis, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. (Red. Humas Kemenkum Kaltim)