Samarinda - Dalam mendukung sinergitas dan penyamaan persepsi terhadap Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) khususnya Layanan Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali menyelenggarakan “Belajar Bersama AHU”, secara daring pada Senin, 28 April 2025.
Kegiatan yang telah memasuki sesi ke-3 pelaksanaannya ini mengusung tema “Layanan Grasi Berbasis Elektronik Pada Kementerian Hukum Republik Indonesia“, dan diikuti oleh perwakilan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan seluruh Indonesia dan UPT Pemasyarakatan wilayah Kalimantan Timur dan Utara.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali. Dalam sambutannya, Hanton menjelaskan kegiatan ini mendukung tindak lanjut atas diundangkannya Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 49 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi. Melalui peraturan tersebut, Permohonan Grasi kini dapat diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum yang berdampak mempercepat dan menyederhanakan proses permohonan grasi yang mendukung pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan grasi melalui transformasi digital yang transparan dan efisien.
“Dalam pelaksanaan permohonan grasi secara elektronik tentu tidak lepas dari adanya permasalahan yang dapat timbul, terutama paska pemisahan Kementerian Hukum dan HAM RI. Sehingga menurut kami diperlukan kerjasama dan sinergitas yang baik antara Kementerian Hukum dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.“, ucap Hanton.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber dari JF Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Pidana Ditjen AHU Yennita Dewi, yang mengawali penjelasan mengenai Layanan e-Grasi yang telah terintegrasi dengan Layanan AHU online (ahu.go.id) lainnya pada laman resmi Ditjen AHU setelah adanya Perjanjian Kerja Sama Ditjen AHU Kementerian Hukum dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tanggal 24 Januari 2025. Yennita menambahkan bahwa perubahan pola layanan Pengajuan Permohonan Grasi ini, dari yang semula berdasarkan layanan konvensional dengan pengiriman dokumen fisik menjadi pola layanan berbasis elektronik dapat meningkatkan percepatan dalam proses pengajuan permohonan grasi serta pemberian layanan di bidang grasi.
Selanjutnya, JF pada Ditjen AHU Erika Agustyaningsih mensimulasikan penggunaan e-Grasi kepada Peserta kegiatan yang hadir. Kegiatan diakhiri dengan diskusi antar peserta bersama Narasumber kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU Santi Mediana P. Diharapkan memalui kegiatan ini, hadir sinergitas antar stakeholder terkait dalam menunjang efektivitas pengajuan layanan permohonan Grasi semakin baik dan mudah. (red. Humas Kemenkum Kaltim)