Samarinda, 20 Mei 2025 — Dalam rangka memperluas jangkauan informasi mengenai kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menjalin koordinasi dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Samarinda.
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, yang menugaskan Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana, untuk membangun sinergi dengan RRI sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kekayaan intelektual di daerah.
Dalam pertemuan koordinasi yang dilaksanakan di kantor RRI Samarinda, Mia Kusuma Fitriana didampingi tim Kanwil, menyampaikan bahwa Bidang Pelayanan KI memiliki program layanan konsultasi dan edukasi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, seperti merek, hak cipta, desain industri, dan lainnya. Melalui siniar dan program siaran RRI, diharapkan informasi ini dapat menjangkau lebih banyak UMKM serta masyarakat umum.
“Kami ingin masyarakat, khususnya pelaku UMKM, menyadari pentingnya melindungi hasil karya dan inovasi mereka. Kolaborasi bersama RRI akan menjadi langkah konkret untuk menjangkau khalayak yang lebih luas secara efektif,” ujar Mia.
Koordinasi ini disambut baik oleh pihak RRI Samarinda. Aina Wardah, Pranata Humas Ahli Madya RRI Samarinda, menyampaikan dukungannya terhadap program penyebaran informasi KI yang diinisiasi oleh Kanwil Kemenkum Kaltim. “Kami sangat terbuka dan mendukung inisiatif ini. RRI siap menjadi saluran informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Mia mengakhiri pertemuan dengan menyampaikan apresiasi dan harapan agar kerja sama ini dapat terus berlanjut dan menghasilkan program siaran edukatif yang mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mendukung program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual di daerah serta mewujudkan budaya sadar KI di tengah masyarakat.