Samarinda, 16 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melaksanakan Entry Meeting Audit Ketaatan atas Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin langsung oleh Inspektur Wilayah I, Morina Harahap, bersama tim Auditor Madya dan Muda.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali, Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan C, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Erwin Budiyanto, serta jajaran pengelola BMN. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Timur, Umi Laili beserta perwakilan dari Kanwil HAM dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kaltim.
Dalam sambutannya, Kakanwil, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan komitmen untuk mendukung penuh jalannya audit dengan menyediakan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan secara transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, Inspektur Wilayah I, Morina Harahap menyampaikan arahan terkait pentingnya pengelolaan BMN secara profesional. “BMN ini bukan milik pribadi, melainkan milik negara yang harus dikelola untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi. Oleh karena itu, setiap pegawai wajib menjaga, memanfaatkan, serta melaporkan penggunaannya secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Beliau juga menekankan bahwa aset negara tidak boleh dibiarkan terbengkalai. “BMN tidak boleh tidur. Kalau aset hanya tersimpan tanpa dimanfaatkan, berarti kita belum maksimal dalam pengelolaannya,” ujarnya. Selain itu, Inspektur Wilayah I mengingatkan pentingnya bekerja dengan hati yang tulus. “Banyak orang bekerja keras, tetapi tidak semua dengan ketulusan. Ketulusan adalah kunci, karena tanpa itu pekerjaan hanya menjadi rutinitas tanpa makna,” tambahnya.
Menutup arahannya, Morina menegaskan bahwa tim audit hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai mitra konsultasi. “Tim audit hadir sebagai consulting partner, memberikan keyakinan memadai, membantu melihat potensi perbaikan, sekaligus memastikan pengelolaan BMN sesuai aturan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan Audit Ketaatan ini adalah bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Jenderal Kemenkum Tahun 2025, yang bertujuan untuk memastikan mekanisme pengawasan internal terlaksana secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan di lingkungan Kementerian. Berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Reynhard Silitonga, Tim Auditor akan memeriksa ketaatan pengelolaan BMN yang kegiatannya mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Diharapkan nantinya hasil audit ini dapat memberikan masukan konstruktif dalam penyempurnaan pengelolaan BMN di Kanwil Kemenkum Kaltim pada masa mendatang.