Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Rutan Tanah Grogot Daftarkan Produk Warga Binaan, Kemenkum Kaltim Dukung Perlindungan Merek

1

Tanah Grogot, 28 Oktober 2025 – Upaya pemberdayaan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot kini semakin diperkuat dengan langkah nyata menuju perlindungan hukum atas hasil karya mereka. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), melakukan pendampingan proses pendaftaran merek produk hasil produksi Rutan Tanah Grogot.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana, atas arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, sebagai tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya antara Kanwil dan pihak Rutan Tanah Grogot.

Kedatangan tim disambut hangat oleh Kepala Rutan Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, yang menyampaikan bahwa hingga kini baru produk Amplang Tengwa yang telah terdaftar mereknya. Ia berharap pendampingan dari Kanwil Kemenkum Kaltim dapat memperluas perlindungan merek terhadap berbagai produk unggulan warga binaan, seperti Telur Ayam, Arang Kualitas Ekspor, Bakpia, serta Roti dan Donat (Bakery).

“Seluruh merek yang didaftarkan nantinya akan menjadi milik Rutan Tanah Grogot, bukan perseorangan, agar kebermanfaatannya dapat dirasakan secara kelembagaan,” ujar Yusuf.

Mia Kusuma Fitriana menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Menurutnya, langkah Rutan Tanah Grogot merupakan contoh nyata kesadaran akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, sekaligus bentuk visi besar dalam membangun identitas dan daya saing produk warga binaan.

“Pendaftaran merek bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga tentang membangun kepercayaan publik terhadap kualitas produk hasil pembinaan di Rutan,” ungkap Mia.

Tim dari Bidang Pelayanan KI hadir untuk memastikan kesiapan administrasi dan kesesuaian rezim Kekayaan Intelektual yang akan diajukan, sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Melalui pendampingan ini, diharapkan Rutan Tanah Grogot tidak hanya menjadi tempat pembinaan, tetapi juga pusat produktivitas kreatif yang terlindungi secara hukum dan mampu memberikan kontribusi positif bagi ekonomi lokal.

2456

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id