
Surabaya – Transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama reformasi birokrasi. Komitmen itu ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur saat mengikuti evaluasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2026 yang digelar Biro Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI.
Kegiatan yang berlangsung sejak Senin (2/3/2026) hingga Jumat (5/3/2026) tersebut dilaksanakan di Aula Balai Harta Peninggalan Surabaya. Evaluasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh satuan kerja menyusun perencanaan pengadaan secara tertib, transparan, dan tepat waktu.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya perencanaan pengadaan yang matang sebagai pondasi keberhasilan pelaksanaan anggaran dan peningkatan kualitas layanan publik.
Selanjutnya, Kepala Biro BMN, Itun Wardatul Hamro, memberikan arahan terkait teknis evaluasi serta penegasan peran strategis RUP dalam mendukung peningkatan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP). Ia menegaskan bahwa ketepatan waktu dan ketelitian dalam penyusunan RUP menjadi indikator penting dalam penilaian Reformasi Birokrasi kementerian/lembaga.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta staf pendamping untuk mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam memastikan penyusunan RUP Tahun 2026 berjalan optimal.
Selama kegiatan berlangsung, Tim Biro BMN memberikan pendampingan langsung kepada PPK dan staf dari Kanwil Kemenkum Kaltim. Pendampingan ini mencakup asistensi teknis, koreksi, serta penyempurnaan dokumen perencanaan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terinput secara benar melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Sebagaimana diketahui, setiap satuan kerja wajib menyusun RUP dan mengumumkannya melalui SIRUP sebagai bagian dari kewajiban perencanaan pengadaan barang/jasa. Pengumuman RUP tersebut menjadi salah satu komponen penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP), yang sekaligus berkontribusi dalam evaluasi Reformasi Birokrasi.
Kegiatan evaluasi ini diikuti oleh sejumlah satuan kerja, antara lain Kantor Wilayah Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Hukum, Biro BMN memiliki fungsi monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan RUP Tahun 2026 pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan berjalan lancar dan berhasil mencapai penyusunan RUP 100 persen. Di akhir kegiatan, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk komitmen dan pengesahan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan.
Capaian ini diharapkan mampu mendorong peningkatan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) pada tahun 2026, sekaligus memperkuat komitmen menghadirkan tata kelola pengadaan yang semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas.







