
Samarinda, 4 Maret 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Hukum Kaltim) terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah. Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Kanwil melakukan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di sejumlah perguruan tinggi di Kalimantan Timur.
Koordinasi tersebut dilaksanakan di Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur dan Institut Teknologi Kesehatan dan Sains Wiyata Husada Samarinda, sebagai langkah konkret mendorong hadirnya Sentra KI di lingkungan akademik.
Langkah ini merupakan tindak lanjut amanah Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang menegaskan kewajiban Pemerintah Pusat dalam memfasilitasi pelindungan kekayaan intelektual serta pemanfaatannya sebagai hasil invensi dan inovasi nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali yang diwakili Tim Bidang Pelayanan KI dipimpin Rima Kumari, menegaskan bahwa Sentra KI memiliki peran strategis.
“Sentra KI di perguruan tinggi bukan hanya menjadi mitra pelayanan, tetapi juga mempercepat proses pendaftaran paten dan bentuk kekayaan intelektual lainnya. Ini penting agar hasil riset dosen dan mahasiswa memiliki perlindungan hukum yang kuat,” ujarnya.
Pihak perguruan tinggi menyambut positif inisiatif tersebut. Kepala Biro Akademik, Kurikulum, dan Kemahasiswaan UNU Kaltim, Syahrial Zaki Yamani, menyatakan kerja sama ini akan mempermudah sivitas akademika dalam mendaftarkan karya serta mendukung peningkatan akreditasi institusi.
Senada dengan itu, Rektor ITKES Wiyata Husada Samarinda, Khoirul Anam, menilai pembentukan Sentra KI menjadi langkah strategis dalam melindungi karya dan inovasi kampus agar memiliki nilai tambah secara hukum maupun ekonomi.
Kemenkum Kaltim berharap perguruan tinggi di Kalimantan Timur semakin aktif menghasilkan inovasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga terlindungi secara hukum, sekaligus memperkuat ekosistem riset dan pengembangan ilmu pengetahuan di daerah.





