
Samarinda - Upaya memperkuat kualitas produk hukum daerah terus dilakukan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur turut mengawal proses finalisasi tiga rancangan regulasi strategis milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bertempat di Ruang Rapat Mahakam, Kamis (05/03), Kanwil Kemenkum Kaltim mengikuti rapat pembahasan finalisasi rancangan regulasi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan perangkat daerah terkait. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat, sistematika yang tepat, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian, yang didampingi Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kabupaten Kutai Barat.
Dalam arahannya, Masan Nurpian menegaskan bahwa penyusunan produk hukum daerah harus memperhatikan keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, kejelasan perumusan norma, serta berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Produk hukum daerah harus disusun secara cermat dan sistematis agar memiliki kepastian hukum serta dapat dilaksanakan secara efektif oleh perangkat daerah,” ujarnya.
Pada forum tersebut, tim perancang membahas secara mendalam tiga rancangan regulasi yang tengah difinalisasi, yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN dan Non-ASN di lingkungan Sekretariat DPRD, Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tim perancang Kanwil Kemenkum Kaltim juga memberikan berbagai pandangan dan masukan terkait aspek yuridis, sistematika penyusunan, serta kesesuaian materi muatan dari masing-masing rancangan regulasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terdapat norma yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun potensi tumpang tindih dengan regulasi lainnya.
Selain itu, forum rapat dimanfaatkan untuk menyelaraskan rumusan pasal serta memperjelas substansi pengaturan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga implementatif dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.
Melalui keterlibatan aktif dalam proses ini, Kanwil Kemenkum Kaltim kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Kutai Barat.




