
Kutai Barat - Perlindungan terhadap kekayaan budaya dan karya masyarakat daerah terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggencarkan langkah percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Kutai Barat.
Melalui Bidang Pelayanan KI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat. Pertemuan ini menjadi upaya strategis untuk mendorong lahirnya regulasi daerah yang mampu memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya, pengetahuan tradisional, serta karya masyarakat lokal.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah, Muhammad Ikmal Idrus, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Kalimantan Timur.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen keberlanjutan kerja sama yang sebelumnya telah dibangun melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terkait pelayanan kekayaan intelektual.
Penyuluh Hukum Sekretariat Daerah Kutai Barat, Lina Claudia, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai percepatan pembentukan Perda KI akan memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya daerah sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
Sementara itu, Ketua Tim Bidang KI Kanwil Kemenkum Kaltim, Favourita Sirait, menegaskan bahwa Perda KI akan menjadi landasan penting bagi perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di daerah.
“Perda KI akan menjadi payung hukum yang penting bagi perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di daerah. Dengan adanya komitmen bersama antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, kami optimistis percepatan pembentukan Perda ini dapat segera terwujud,” ujarnya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses penyusunan Perda Kekayaan Intelektual di Kutai Barat dapat segera terealisasi sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah.




