
Kutai Barat – Kekayaan budaya daerah tak hanya perlu dilestarikan, tetapi juga dilindungi secara hukum. Inilah yang mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) bergerak ke Kutai Barat untuk memperkuat perlindungan karya budaya masyarakat setempat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah, Muhammad Ikmal Idrus, yang menekankan pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Komunal sebagai bentuk perlindungan terhadap warisan budaya daerah.
Dalam kunjungan ke Dinas Kebudayaan Kutai Barat pada Kamis (5/3/2026), tim Bidang Pelayanan KI fokus melengkapi dokumen pendukung pendaftaran KI Komunal, khususnya dokumentasi video untuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Salah satu yang menjadi perhatian adalah KIK Sulam Tumpar, yang membutuhkan dokumentasi visual lengkap mulai dari proses menyulam hingga hasil akhir karya sebagai syarat administrasi.
Selain memastikan kelengkapan dokumen, tim juga melakukan inventarisasi potensi kekayaan intelektual lain yang dimiliki Kutai Barat. Di antaranya pendataan lagu daerah untuk pendaftaran hak cipta serta identifikasi potensi Indikasi Geografis (IndiGeo) di sektor kerajinan tangan dan kriya.
Dari hasil inventarisasi tersebut, tercatat sedikitnya sembilan potensi Indikasi Geografis di sektor kriya khas Kutai Barat yang berpeluang untuk didaftarkan sebagai perlindungan hukum atas produk unggulan daerah.
Sejauh ini, Kutai Barat telah mencatatkan 14 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal yang telah terbit. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen daerah dalam menjaga sekaligus melindungi warisan budaya masyarakat.
Pelaksana Harian Kabid Kebudayaan Kutai Barat, Seriwahyuni, menyambut baik langkah kolaboratif ini. Menurutnya, sinergi lintas instansi sangat penting untuk memastikan budaya lokal tidak hanya lestari, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Sementara itu, Ketua Tim Bidang KI, Favourita Sirait, menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi kunci utama dalam proses pendaftaran KI Komunal.
“Kami berharap dukungan penuh dari Dinas Kebudayaan agar setiap karya budaya Kutai Barat dapat terdokumentasi dengan baik. Dengan begitu, proses pendaftaran KI Komunal dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Upaya ini juga sejalan dengan dorongan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mempercepat pendaftaran kekayaan budaya dari berbagai daerah di Indonesia, sehingga warisan budaya lokal tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.




