
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar Pembukaan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan/Kampung se-Kalimantan Timur Gelombang I yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (4/3/2026). Kegiatan pelatihan ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 4 hingga 6 Maret 2026, dan diikuti oleh ratusan peserta paralegal dari berbagai desa dan kelurahan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, serta dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang diwakili oleh Kepala Pusat Pemberdayaan dan Bantuan Hukum, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Masan Nurpian, para pemberi bantuan hukum terakreditasi, jajaran pejabat dan fungsional pada Kanwil Kemenkum Kaltim, serta para peserta pelatihan paralegal.
Kegiatan diawali dengan Keynote speech Kepala BPHN Kementerian Hukum RI yang diwakili oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan pelatihan tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para peserta sekaligus melahirkan paralegal yang kompeten di tingkat desa dan kelurahan.
“Ikuti dengan baik pelatihan ini, karena nantinya penerima manfaat dari kegiatan ini adalah warga sekitar bapak dan ibu semuanya,” pesannya kepada para peserta.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat melalui Posbankum Desa/Kelurahan/Kampung. Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia paralegal menjadi kunci penting dalam menghadirkan layanan hukum yang berkualitas, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para paralegal memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai peran dan tanggung jawabnya, baik dalam memberikan konsultasi hukum dasar, membantu penyelesaian permasalahan melalui pendekatan musyawarah, maupun dalam melakukan pelaporan layanan melalui sistem yang telah disediakan,” ujar Ikmal.
Ia juga menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan/Kampung merupakan langkah konkret Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam menghadirkan akses keadilan hingga ke tingkat masyarakat paling dekat, sekaligus mendukung pelaksanaan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia yang menitikberatkan pada penguatan reformasi hukum.
Kakanwil mengungkapkan bahwa hingga saat ini pembentukan Posbankum di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara telah mencapai 100 persen, dengan total 1.520 Posbankum Desa/Kelurahan/Kampung, yang terdiri dari 1.038 Posbankum di Provinsi Kalimantan Timur dan 482 Posbankum di Provinsi Kalimantan Utara.
Sementara itu, jumlah paralegal Posbankum yang tersebar di kedua provinsi tersebut mencapai 7.635 orang, dengan rincian 5.289 paralegal di Kalimantan Timur dan 2.346 paralegal di Kalimantan Utara.
“Capaian ini tentu patut kita syukuri. Namun demikian, keberadaan Posbankum akan semakin bermakna apabila diikuti dengan layanan yang aktif, responsif, serta terdokumentasi dengan baik,” tambahnya.
Kepala Divisi P3H menyampaikan pada laporannya bahwa pelatihan Gelombang I ini tercatat 799 peserta mendaftar, dan 770 peserta dinyatakan lulus seleksi administratif untuk mengikuti pelatihan paralegal. Para peserta diharapkan dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Selain itu, Kakanwil juga menekankan pentingnya pelaporan layanan Posbankum secara berkala melalui sistem yang telah disediakan oleh BPHN. Hingga 2 Maret 2026, tercatat 189 laporan layanan Posbankum di Kalimantan Timur dan 58 laporan di Kalimantan Utara.
“Paralegal memiliki peran yang sangat strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan akses layanan hukum. Kehadiran saudara-saudara di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa tenang, kepastian, dan solusi yang bijaksana terhadap permasalahan hukum yang dihadapi warga,” jelasnya.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para paralegal Posbankum Desa/Kelurahan/Kampung dapat semakin siap menjalankan perannya dalam memberikan layanan bantuan hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong terwujudnya akses keadilan yang merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan.






